PAHAM LIBERALISME
Versi materi oleh Triyono Suwito dan Wawan Darmawan
Liberal berasal dari kata “liberty”, yang berarti
kebebasan. dalam arti kemerdekaan pribadi, hak untuk mendapatkan perlindungan,
dan kebebasan dalam menentukan sikap. Liberalisme adalah suatu aliran pemikiran
yang mengharapkan kemajuan dalam berbagai bidang atas dasar kebebasan individu
yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin. Istilah ini
baru digunakan pada abad ke-19 dan berasal dari kaum pemberontak Spanyol yang
menamakan dirinya “liberalisme”, kendatipun liberalism sebetulnya telah
berkembang pada masa sebelumnya.
Liberalisme telah dimulai sejak era Renaissance, yang
memperjuangkan kebebasan manusia dari dominasi gereja atau agama, politik dan
ekonomi. Kebebasan dalam bidang politik melahirkan konsep tentang negara yang
demokratis. Dalam bidang ekonomi, liberalisme menentang campur tangan pemerintah
yang terlalu banyak dalam usaha, sebisa mungkin peranan swasta diutamakan.
Berdasarkan pada keyakinan bahwa semua sumber kemajuan terletak
dalam perkembangan pribadi manusia yang bebas. Aliran ini memperjuangkan
kedaulatan rakyat dan kebebasan individu terhadap berbagai bentuk kekuasaan
mutlak. Langkah pertama perjuangannya telah dilakukan oleh gerakan reformasi.
Dalam abad ke-17 dan 18 timbul perlawanan terhadap absolutisme dan perjuangan
menuju kebebasan jiwa dan bernegara. Tokoh liberalisme antara lain John
Locke, Voltaire, Montequieu, J.J. Rousseau. Sementara
itu tokoh-tokoh liberalisme dalam bidang ekonomi adalah Adam Smith, David
Ricardo, dan Robert Malthus.
Beberapa tokoh yang bisa dianggap sebagai penganut dan yang
mengembangkan paham liberalisme, yaitu:
(a) John Locke. Menurut pendapatnya, negara terbentuk dari
perjanjiann sosial antara individu dengan yang hidup bebas dengan penguasa.
(b) Montesquieu. Dalam bukunya spirit the law, terdapat
pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Tujuannya agar terdapat pengawasan antar lembaga agar tidak
terjadi penyalahgunaan wewenang.
Pemerintahan Inggris telah menerapkan paham liberalisme, yaitu
dalam Magna Charta tahun 1215, tentang penjaminan hak individu
oleh hukum. Dalam peristiwa Revolusi Prancis tahun 1789, berhasil menjatuhkan
monarki absolut dan digantikan dengan mendirikan negara liberal berdasarkan
Konstitusi.
Liberalisme memperjuangkan pelbagai kebebasan yang hendaknya
dijamin dalam undang-undang dasar, di antaranya kebebasan agama, kebebasan
pers, kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Kebebasan yang diperjuangkan
itu hanya terjamin dalam negara hukum yang mengindahkan Trias Politika.
Bentuk negara yang diidamkan adalah demokrasi parlemen dengan
persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia. Cita-cita liberalisme telah mencetuskan Revolusi
Industri di Inggris (1688), Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis
(1789).
http://www.ssbelajar.net/2012/06/paham-liberalisme.html
<script type="text/javascript"> var bcads_vars = { partnerid : 143798, get : 'rich', sync : 1 }; </script> <script type="text/javascript" src="http://js.buzzcity.net/bcads.js"></script> <noscript> <a href="http://click.buzzcity.net/click.php?partnerid=143798"> <img src="http://show.buzzcity.net/show.php?partnerid=143798&get=image" /> </a> </noscript>
0 komentar:
Posting Komentar